|
2.1 Definisi Undeground
Economy
Pengukuran terhadap
underground economy umumnya menemui kesulitan dalam mendefinisikan
underground economy itu sendiri. Secara sederhana, underground economy mencakup kegiatan-kegiatan
ekonomi baik legal maupun illegal yang tidak dilaporkan
sehingga terbebas dari kewajiban membayar pajak. Menurut Smith (1994),
Underground economy adalah produksi barang dan jasa baik legal maupun
illegal yang terlewat dari penghitungan PDB. Aktifitas illegal tersebut
mencakup pasar illegal, dimana barang dan jasa diproduksi, di
perjualbelikan dan dikonsumsi secara illegal. Aktifitas ini dikategorikan
illegal karena secara hukum memang tidak dibenarkan (misalnya: peredaran
obat terlarang atau aktifitas prostitusi). Adapun aktifitas legal yang
termasuk underground economy berupa produksi barang dan jasa yang legal
namun dengan sengaja yang diperjualbelikan secara tertutup dengan alasan,
yaitu: (i) untuk menghindari pembayaran pajak; (ii) untuk menghindari
pembayaran konstribusi perlindungan social; (iii) menghindari standar yang
telah ditetapkan seperti upah minimum, waktu kerja maksimum, standar
keselamatan, dst. (iv) menghindari penyetujuan terhadap prosedur
administrasi yang telah ditetapkan.
Kelompok pertama (aktifitas illegal yang masuk ranah underground
economy) biasa dikenal sebagai black market, sedangkan kelompok
kedua (aktifitas legal yang masuk underground economy) biasa dikenal
sebagai irregular economy. Selain itu, transaksi-transaksi yang
tidak terlapor seperti illegal logging, illegal mining, aktifiitas
penyelundupan solar, banyaknya unit kegiatan usaha yang tidak berbadan
hukum juga indikasi terjadinya aktifitas underground economy.
Aktifitas black market sendiri dibagi menjadi dua (chart 1), yaitu unproductive
black market, yaitu black market, dimana tidak ada nilai tambah
yang diciptakan,seperti penyewaan pembunuh bayaran dan perdagangan barang
curian. Yang kedua adalah productive black market, dimana penjual
dan pembeli mendapat keuntungan dari perdagangannya, dan tidak satupun dari
mereka yang memiliki kepentingan lain (iri, ikut campur, kepentingan moral)
untuk menghentikannya. Dalam tulisan singkat ini yang masuk area underground
economy adalah kegiatan productive black market, meskipun dalam
konsep dan definisi neraca nasional hal ini masuk dlm kategori teori
produksi, namun sering tidak dimasukkan dalam perhitungan karena alasan
statistic (susah pendataannya). Sebagai ilustrasi untuk mengetahui kaitan underground
economy dengan konsep ekonomi lainnya divisualisasikan di chart 2.
Menurut cowell (1990) dalam montreal economy institute (2007). Garis
I,membatasi area produksi dan nonproduksi (missal transfer/pemberian barang
hasil produksi). Garis II,
mengukur/meliputi PDB (official GDP). Sedangkan garis III, membatasi daerah
underground ekonomi dengan area unproductive black market. Daerah
irisan g merupakan area underground economy yang tertangkap dalam
perhitungan PDB. Himpunan bagian d mencakup kegiatan irregular economy
yang tidak terjaring dalam PDB (productive black market). Sedangkan
himpunan bagian e merupakan daerah yang mencakup kegiatan unproductive
black market. Jadi, yang termasuk area underground economy
adalah area g dan d, yang meliputi: produksi barang dan jasa,baik legal dan ilegal, yang
dijual atau dibeli secara illegal.
Klasifikasi Aktivitas
Underground Economy
|
Transaksi Moneter
|
Transaksi Non-moneter
|
|
1. Aktivitas Ilegal
|
·
Perdagangan barang hasil pencurian
·
Industri dan Penjualan obat-obatan
terlarang
·
Perjudian
·
Prostitusi
·
Pencucian Uang
·
Penyelundupan
·
Penggelapan
|
·
Barter obat-obatan terlarang
·
Pencurian untuk digunakan sendiri
·
Produksi obat-obatan terlarang untuk
penggunaan sendiri
·
|
|
2. Aktivitas
Legal
|
Pengelakan Pajak
·
Pendapatan yang tidak dilaporkan
·
Upah, gaji, dan asset dari pekerjaan yang
tidak dilaporkan dari barang dan jasa yang legal
·
Pembayaran di bawah faktur
Penghindaran Pajak
·
Diskon untuk karyawan
·
Tunjangan
|
Pengelakan Pajak
·
Barter barang dan jasa
Penghindaran Pajak
·
Berusaha sendiri tanpa bantuan pihak lain
|

Besaran nilai underground
economy di beberapa negara bervariasi. Menurut beberapa peneliti (Enste
dan DR Schneider (2002)), dari tahun 1998-2000, persentase underground
economy terhadap PDB untuk negara berkembang, transisi, dan negara maju
berturut-turut sebesar 35% - 44%; 21% - 30%; 14% - 16%. Kegiatan ini tidak
pernah dilaporkan dalam SPT pajak penghasilan. Sehingga masuk dalam
criteria penyelundupan pajak (tax evasion).Terdapat hubungan negative antara
kemajuan suatu negara dengan besaran underground economy. Semakin
maju suatu negara, yang diindikasikan dengan terjaminnya kepastian hukum,
rendahnya pajak yang diterapkan, kuatnya system hukum, maka besaran dari underground
economy akan berkurang. Sebaliknya di negara-negara berkembang,
meskipun sulit diperkirakan besaran tersebut (karena kelangkaan data),
namun diyakini besaranya lebih besar dibandingkan dengan yang terjadi di
negara-negara maju. Di Indonesia sendiri, besaran underground economy
masih berada di level 21% lebih selama kurun tahun 2000 - 2003 (menurut Korean
institute of public finance).
Tabel besarnya underground economy terhadap PDB
beberapa negara Asia (%).
|
Negara/Tahun
|
1992/2000
|
2000/2001
|
2002/2003
|
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
|
Bangladesh
|
35,6
|
36,5
|
37,7
|
|
Kamboja
|
50,1
|
51,3
|
52,4
|
|
Hongkong
|
16,6
|
17,1
|
17,2
|
|
Indonesia
|
19,4
|
21,8
|
22,9
|
|
Korea
|
27,5
|
28,1
|
28,8
|
|
Malaysia
|
31,1
|
31,6
|
32,2
|
|
Thailand
|
52,6
|
53,4
|
54,1
|
|
Singapura
|
13,1
|
13,4
|
13,7
|
Sumber
: korean institute of public finance
Apabila
dibandingkan dengan singapura, posisi Indonesia masih kalah. Hal ini juga
sejalan jika kita sandingkan dengan indikator lainnya, misalkan indeks CPI
(corruption perception index) tahun 2009 yang dipublikasikan oleh
transparenscy international. Indonesia peringkat 116, sedangkan singapura
peringkat 3. Singapura dengan keterbatasan luas wilayah dan SDA, justru
memiliki posisi dan peran yang sangat strategis dalam kancah perekonomian
global.
PDB nya saja jauh melampaui Indonesia.
2.2 Faktor
yang mendorong adanya underground economy
2.2.1 Pembebanan Pajak
Dari beberapa penelitian
sebelumnya banyak ditemui bahwa pembebanan pajak
Metode pengukuran underground
economy
Sangat sulit untuk mendeteksi
adanya underground economy. Beberapa
ekonom menggunakan metoda pendekatan yang belum tentu sama satu sama lain.
Beberapa pendekatan yang digunakan untuk mengetahui besarnya nilai underground
economy adalah sebagai berikut:
a.
Pendekatan langsung. Melalui survey terhadap pelaku di kegiatan yang masuk
kategori underground economy.
b.
Pendekatan moneter. Biasanya transaksi-transaksi yang masuk kategori
underground economy menggunakan uang cash dalam pembayarannya. Jika money
supply, baik cash maupun deposit bank meningkat melebihi dari nilai
transaksi-transaksi yang terlapor, maka selisihnya digunakan untuk
mengestimasi besaran underground economy.
c.
Pendekatan diskrepansi dalam official statistic. Menghitung selisih
antara jumlah pengeluaran dan pendapatan dalam neraca nasional. Selain itu
juga menggunakan penurunan tingkat partisipasi angkatan kerja sebagai
pendekatannya.
d.
Pendekatan konsumsi listrik. Apabila pertumbuhan konsumsi listrik melampaui
pertumbuhan ekonomi (aktivitas perekonomian), maka dapat digunakan untuk
mengestimasi pertumbuhan underground economy.
e.
Pendekatan dengan metode MIMIC (multiple indicator multiple
causes). Metode ini memanfaatkan ilmu ekonometrika, yaitu dengan
membangun suatu model matematik yang melibatkan beberapa indicator terkait
underground ekonomi (partisipasi angkatan kerja, currency, dsb).
Kemunculan underground economy,
ditengarai terjadi karena didorong oleh beberapa penyebab, diantaranya
adalah; tingginya beban pajak, intensitas peraturan yang berlaku
(misalnya: dinamika pasar kerja), transfer sosial, ketidakpercayaan
terhadap lembaga publik.
Bagaimana dampak underground
economy terhadap perekonomian? Karena diyakini bahwa
transaksi-transaksi tersebut bernilai sangat besar. Bagi pemerintah, jelas
ini akan merugikan, karena pajak yang seharusnya dapat diperoleh menjadi
tidak tercapai. Akibatnya pendapatan
pemerintah akan berkurang. Lalu, bagaimana pengaruhnya terhadap statistic
(angka) resmi? Tentunya akan menjadikan statistic yang diperoleh
dari survei-survei menjadi menyesatkan (misleading). Termasuk
diantaranya angka pertumbuhan ekonomi, pengangguran, pendapatan.
Meskipun aktifitas underground
economy terkesan bernada negatif, akan tetapi tetap memiliki arti
penting dalam perekonomian. Lalu, apa kaitan antara underground economy
dengan pertumbuhan ekonomi (aktifitas ekonomi)? Seperti yang sudah
disinggung di atas, bahwa underground economy sendiri merupakan
bagian dari aktivitas ekonomi. Tentunya sirkulasi uang yang berputar di
sektor underground economy ini pada gilirannya akan mempengaruhi
sector ekonomi yang tercakup dalam PDB (official economy). Mata
rantai ekonomi yang tercipta dari munculnya aktifitas-aktifitas underground
economy, mulai dari bagian hulu sampai hilir, semuanya membentuk nilai
tambah masing-masing. Nilai tambah yang tercipta
ini, sebagai kompensasi penggunaan (balas jasa) faktor produksi yang pada
gilirannya akan memicu peningkatan demand. Sehingga akan membentuk
keseimbangan pasar baru (supply demand). Akibatnya akan terjadi
peningkatan produksi barang dan jasa (ekonomi tumbuh).
Upaya untuk mencegah/mengurangi
terjadinya altifitas-aktifitas underground economy sudah barang
tentu menjadi perhatian semua Negara. Pada umumnya, cara yang biasa
dilakukan adalah memperkuat pengawasan dan punishment (represif). Akan
tetapi, cara tersebut tidak terlalu efektif dalam memecahkan kasus yang
cukup fundamental, khususnya yang berkaitan dengan transaksi-transaksi
illegal seperti jual beli narkoba dan prostitusi. Alternatif upaya pencegahan yang dalam jangka
panjang diyakini lebih efektif adalah dengan memperbaiki/meningkatkan
kualitas pelayanan-pelayanan umum, menerapkan system pajak yang
sesuai/wajar, menciptakan kehidupan masyarakat yang demokratis dan
mendorong pembentukan karakter masyarakat yang lebih bermoral.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar